Halomedan.id – Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia terus memperkuat eksistensinya di sektor jasa sekaligus memperluas kontribusinya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dengan Kantor Perwakilan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Medan. Kesepakatan ini berfokus pada penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi pengurus dan pengawas koperasi, khususnya yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom., CIM., bersama Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb., pada Jumat (25/9/2026) di Kantor Info Legal Consult, Setia Budi, Medan. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Bendahara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Jansen Tanuwijaya.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen mendorong terselenggaranya pendidikan dan pelatihan mediator guna memberikan nilai tambah bagi SDM koperasi di Sumatera Utara. Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan sertifikasi mediator penyelesaian sengketa, yang dijalankan sesuai ketentuan dan standar mutu yang berlaku.
Sementara itu, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia memandang langkah ini sebagai upaya strategis untuk mendorong peningkatan kapasitas, kompetensi, profesionalisme, dan kemandirian di lingkungan gerakan koperasi.
Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, menegaskan bahwa pelatihan sertifikasi mediator sangat krusial dalam memperkuat kemampuan SDM, terutama untuk menghadapi potensi perselisihan dalam aktivitas kelembagaan maupun hubungan bisnis koperasi.
“Pada prinsipnya, Pelatihan Sertifikasi Mediator ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Keberadaan SDM koperasi yang memahami mekanisme mediasi diharapkan dapat menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif, mengedepankan dialog, dan berorientasi pada solusi,” jelas Devis.
Devis menambahkan, sinergi dengan IMAC Medan ini merupakan upaya pengembangan unit layanan jasa koperasi agar memberikan manfaat langsung bagi peningkatan profesionalisme anggotanya. PKS ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil audiensi antara IMAC Medan—yang diwakili Dr. Deni A. Purba dan Ketua Alumni IMAC Medan Dr. Herdi Munthe, S.H., M.Hum.—dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., pada 15 September 2026 lalu.
Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem koperasi di Sumatera Utara, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa. Dengan begitu, koperasi dituntut tidak hanya kuat dari sisi kelembagaan dan ekonomi, tetapi juga didukung oleh SDM yang profesional dan mampu membangun hubungan kemitraan yang berkelanjutan.
Ke depan, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna mengembangkan layanan, meningkatkan kapasitas anggota, serta mewujudkan gerakan koperasi yang semakin mandiri di Sumatera Utara.